Kamis, 02 Februari 2012

Ratusan Nama Pedagang Tak Sesuai Data




Ratusan Nama Pedagang Tak Sesuai Data

Kamis, 02-02-2012 11:44:54

MADIUN – Ratusan pedagang PBM (Pasar Besar Madiun), namanya tidak sesuai dengan database tahun 2003 milik Dinas Pasar. Ini diketahui saat tim internal Dinas Pasar melakukan verifikasi terhadap data pemberian santuan pemkot kepada pedagang pasca kebakaran 2008 lalu. ‘’Setelah kami padukan, ditemukan nama pedagang yang tidak sesuai database 2003,’’ ungkap Kepala Dinas Pasar Kota Madiun, Sukarman, kemarin (1/2).

Dijelaskan, tim internal bentukan Dinas Pasar memang melakukan proses verifikasi sejak 1–20 Januari 2012. Bahkan, dalam sehari bisa dilakukan dua kali pencocokan. Ditemukan, jumlah pedagang yang namanya tidak sesuai database 2003 sebanyak 620 orang. Mereka menempati 623 unit tempat dasar atau lokasi berdagang. ’’Hasil ini masih sementara, sebab setelah registrasi semua akan kelihatan. Pasti muncul perubahan, tetapi tidak mengubah jumlah total tempat dasaran sebanyak 1.625 unit,’’ paparnya.

Temuan itu, kata Sukarman, sudah dilaporkan ke wali kota. Diakuinya, Dinas Pasar tidak menggunakan data pembanding dari Paguyuban Pedagang PBM. Sebab, data base tahun 2003 dibandingkan dengan data pemberian santunan pemkot dianggap cukup kuat. ’’Bukan apa-apa, kami pikir data milik Dinas Pasar sudah tidak main-main,’’ ungkapnya.

Karena kemarin sudah mulai berjalan proses registrasi, Dinas Pasar membuat keputusan untuk tetap mengakomodir pedagang yang namanya tidak sesuai dengan database. Jumlahnya sebanyak 620 pedagang. Ada banyak penyebab nama mereka tidak sesuai dengan database. Seperti, kios yang ditempati sudah dijual tanpa sepengetahuan Dinas Pasar atau di bawah tangan sebanyak 494 unit, dihibahkan (77 unit), disewakan (52 unit).

Jika ditotal, versi Dinas Pasar, jumlah pedagang yang diproyeksikan menempati Pasar Besar Madiun (PBM) sebanyak 1.320 pedagang. ’’Kami tetap layani dan minta agar bisa melengkapi dengan data-data pendukung. Contohnya tanda bukti santunan, penjualan kios dan lainnya,’’ ujarnya.

Sukarman sudah mengeluarkan peringatan agar tim internal dan pegawai Dinas Pasar tidak ’main-main’ dalam menjalankan setiap tahapan. Proses penempatan kembali atau relokasi pedagang dari pasar penampungan ke PBM harus berjalan transparan. ’’Kami sudah arahkan, agar bisa melaksanakan dengan tulus ikhlas dan jauh dari nuansa kepentingan apapun. Kalau ada yang melanggar, akan ada sanksi. Jika perlu di atasnya sanksi,’’ jelas Sukarman

Sementara itu, wali kota Bambang Irianto menegaskan, pihaknya menggaransi pedagang lama yang dulu menempati PBM sebelum terbakar. ’’Saya akan pantau terus prosesnya. Bukan saya tidak percaya, agar semua berjalan bagus,’’ ujarnya. (ota/irw)

(yogama)

Posted Via DHD Radar Madiun 

Posted Via DHD

| Baca juga... |

0 komentar:

Posting Komentar